Adsense 728x90

Adsense 728x90

Adsense 1

Adsense 1

Candi Sanggrahan Tulungagung

Rabu, 06 Juni 2018


Kopi Cingkir - Candi Sanggrahan terletak di Dusun Sanggrahan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu. Secara umum kompleks Candi Sanggrahan terdiri atas sebuah bangunan induk dan dua buah sisa bangunan kecil lainnya. Bangunan induk menggunakan batuan andesit dengan isian bata. Bangunan induk berukuran panjang 12,60 m, lebar 9,05 m, dan tinggi 5,86 m. Bangunan ini terdiri atas empat tingkat yang masing-masing berdenah bujursangkar dengan arah hadap ke barat.

Bangunan kecil yang berada disebelah timur bangunan induk hanya tersisa bagian bawahnya saja. Di tempat ini dulu terdapat lima buah arca Budha yang masing-masing memiliki posisi mudra yang berbeda (demi keamanan arca tersebut sekarang tersimpan di rumah Juru Pelihara).

Bangunan Candi Sanggrahan berada pada teras/ undakan berukuran 5,10 m x 42,50 m. Pagar penahan undakan itu adalah bata setinggi tidak kurang dari dua meter.

Latar Belakang Sejarah

Para ahli sejarah menduga bahwa Candi Sanggrahan dibangun sebagai tempat peristirahatan rombongan pembawa jenazah pendeta wanita Budha kerajaan Majapahit bernama Gayatri yang bergelar Rajapadmi. Jenazah itu dibawa dari Kraton Majapahit untuk menjalani upacara pembakaran di sebuat tempat di sekitar Boyolangu. Belakangan abu jenazahnya disimpan di Candi Boyolangu. Dimungkinkan Candi Sanggrahan dibangun pada jaman Majapahit masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1359 – 1389 M).

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspage Kopi Cingkir dan tetap kunjungi Kopi Cingkir. Anda sedang membaca tulisan tentang Candi Sanggrahan Tulungagung. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat! #KopiCingkir

Share on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kopi Cingkir ~ Kopi, Gaya Hidup dan Hiburan
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah